Daftar 5 Barang Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi Saat Masuk Indonesia


KOMPAS.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membatasi jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.

Penerapan pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri tersebut akan diterapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan aturan perundang-undangan yang baru ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (10/3/2024).

Baca juga: Aturan Impor Makanan dari Luar Negeri, Pengguna Jastip Harus Tahu

Aturan ini akan memberikan pengawasan terhadap barang impor agar sesuai dengan batasan yang berlaku.

Dengan demikian, kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang yang masuk ke dalam negeri akan terawasi.

Lantas, apa saja barang bawaan penumpang dari luar negeri yang jumlahnya dibatasi masuk ke Indonesia?

Baca juga: Ramai soal Baju Bekas Impor Rp 40 M Akan Dibakar, Ini Kata Kemendag RI

Daftar dan jumlah barang bawaan dari luar negeri

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk ke Indonesia.

Barang tersebut yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Alat elektronik yang dibatasi termasuk telepon seluler, headset, dan komputer tablet.

Jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negari ke Indonesia secara terbatas adalah sebagai berikut.

Alas kaki: dua pasang per penumpang Tas: dua buah per penumpang Barang tekstil jadi lainnya: lima buah per penumpang Alat elektronik: lima unit dengan total nilai free on board (FOB) atau harga barang maksimal 1.500 dollar AS (Rp 23.323.650) per penumpang Telepon seluler, headset, dan komputer tablet: dua buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

Baca juga: 8 Barang Kena Tarif MFN Mulai 17 Oktober 2023, Bea Masuk Lebih Mahal

Hal yang terjadi jika kelebihan bawaan

DOK. Humas Kemenkeu Ilustrasi petugas Bea Cukai sedang bertugas. Ilustrasi petugas Bea Cukai sedang bertugas.

Pembatasan barang bawaan ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman di Indonesia.

Jika penumpang membawa barang muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

Dikutip dari situs Bea Cukai Surakarta, penumpang yang kelebihan bawaan secara umum akan dikenai biaya impor berupa tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Namun, terdapat barang-barang lain yang dikenai biaya impor lebih tinggi karena, masuk kategori tarif Most Favoured Nation (MFN) per 17 Oktober 2023.

Baca juga: Indonesia Negara Maritim, tapi Mengapa Masih Impor Garam?

Kelompok barang impor yang diberlakukan tarif MFN sebagai berikut:

Sepeda: 25-40 persen

Alas kaki/sepatu: 5-30 persen

Produk tekstil: 5-25 persen

Tas/koper/sejenisnya: 15-20 persen

Barang dari besi/baja: 0-20 persen

Kosmetik: 10-15 persen

Jam tangan: 10 persen

Buku: 0 persen

Karena ada pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, Bea Cukai mengimbau masyarakat dan importir lebih memperhatikan aturan baru ini.

Baca juga: Pemerintah Perketat Impor Sejumlah Komoditas, Apa Saja?


Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/13/083000065/daftar-5-barang-penumpang-dari-luar-negeri-yang-dibatasi-saat-masuk