Setelah dibubarkannya Bapertarum-PNS pada 2018, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Hasil likuidasi tersebut kemudian dikembalikan kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Peserta Tapera dan PNS Pensiun atau ahli warisnya secara langsung.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://kumparan.com/kumparanbisnis/cerita-pns-28-tahun-ikut-tabungan-perumahan-pas-pensiun-cuma-dapat-rp-6-6-juta-22pgjEtsEVv