Berkas Perkara Pegi Setiawan Belum Lengkap, Kejati Jabar: Ada Kekurangan Material dan Formil


KORAN GALA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan, berkas perkara terduga pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon belum lengkap. Berkas perkara ini segera dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar agar bisa segera dilengkapi.

"Atas hasil penelitian tim Jaksa (Peneliti), pada tanggal 24 Juni 2024 tim Jaksa sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar," Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya di Kantor Kejati Jabar, Kamis (27/6/2024).

Nur Sricahyawijaya menjelaskan, tim jaksa peneliti sudah memeriksa berkas perkara sejak tanggal 20 Juni lalu. Hasilnya ada beberapa kekurangan yang harus dipenuhi oleh Polda Jabar.

Baca Juga: Cara Membuat Donat Empuk dan Mengembang Tanpa Ragi, Mudah Diikuti Bisa Tahan Lama Cocok untuk Pemula atau Jualan

"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," jelasnya.

Soal kekurangan yang harus dilengkapi, Nur tidak mejelaskan secara rinci. Namun kekurangan yang harus dilengkapi tidak hanya dari segi materil saja tapi juga dari segi formil.

"Masih belum (lengkap) terdapat kekurangan material dan formil ," ungkapnya.

Meski demikian, Nur memastikan, berkas perkara terduga pembunuhan Vina dan Eky Cirebon akan diberikan pada Polda Jabar dalam tujuh hari ke depan terhitung dari hari ini sehingga berkas perkara dari Pegi Setiawan masih belum bisa diserahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Resep Serabi Kuah Santan Gula Merah Lembut dan Berpori, Bahan Sederhana Praktis Bisa Pake Teflon untuk Pemula

"Saat ini status berkas perkara masih P18, masih belum lengkap karena terdapat kekurangan material dan formil," katanya.

Disinggung soal pokok kekurangan berkas perkara apa saja, Nur mengatakan, ada beberapa alat bukti dan fakta yang masih harus dipenuhi oleh Polda Jabar. Sehingga, nantinya berkas akan dikembalikan terlebih dahulu.

"Itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur, sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," kata dia.**


Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.koran-gala.id/news/58713001408/berkas-perkara-pegi-setiawan-belum-lengkap-kejati-jabar-ada-kekurangan-material-dan-formil