Andhi Pramono Dicecar soal Transaksi Miliaran Pakai Rekening Orang Lain
Jaksa KPK mencecar transaksi miliaran rupiah mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Transaksi itu dilakukan dengan menggunakan rekening atas nama orang lain.
Andhi Pramono hari ini diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi. Jaksa KPK awalnya bertanya soal penerimaan uang Rp 2,7 miliar yang diterima Andhi dari pengusaha bernama Ronny Faslah.
"Saya dengan Ronny sudah seperti sahabat karib. Ini berkaitan dengan pengelolaan usaha saya dengan Pak Sia Leng Salem. Saya sering minta Saudara Ronny kalau saya tidak ada di Batam kadang-kadang Pak Salem titipkan uang baik itu rupiah atau dolar untuk disampaikan ke saya. Jadi penerimaan ini semua bukan dari Ronny itu saya pastikan semua itu dari Pak Salem yang dilewatkan lewat Ronny," kata Andhi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Jaksa lalu menyebutkan sejumlah rekening yang dipakai oleh Andhi Pramono. Salah satu rekening diketahui terdaftar atas nama Ronny Faslah.
"Bisa Saudara terangkan Saudara menguasai rekening BCA atas nama Ronny Faslah dan istrinya juga Nur Kumalasari?" tanya jaksa.
"Tujuan saya pakai rekening orang lain tidak punya saya atau keluarga saya, saya sebenarnya ingin membedakan penerimaan saya selaku PNS dengan penerimaan saya yang berasal dari hasil mitra atau rekan kerja usaha saya," jawab Andhi.
"Kenapa harus menggunakan nama Ronny Faslah dan Nur Kumalasari?" tanya jaksa.
"Ya mungkin itu karena saya mau membedakan penerimaan saya dari jabatan di ASN dengan penerimaan lainnya atau penerimaan dari hasil usaha yang saya kelola. Terus kenapa kalau saya punya Ronny Faslah karena Ronny Faslah sahabat dekat saya dan saya mohon izin sama dia pakai rekeningnya dan Ronny Faslah membolehkan dan mengizinkan akhirnya saya pakai," jawab Andhi.
Andhi Pramono menjelaskan, rekening atas nama Ronny Faslah itu mulai digunakan pada 2012. Dia berdalih rekening itu digunakan untuk penerimaan hasil bisnisnya bersama pengusaha bernama Sia Seng Salem.
Jaksa juga mencecar kebiasaan Andhi Pramono dalam memecah transaksi penerimaan uang yang diterimanya dari pengusaha Ronny Faslah. Jaksa KPK menyebutkan uang miliaran yang diberikan Ronny Faslah selalu diminta dikirimkan secara bertahap oleh Andhi Pramono.
"Saudara mendalihkan semua penerimaan dari Ronny Faslah ini terkait usaha Saudara dengan Sia Leng Salem. Mengapa ketika Saudara meminta kepada Ronny Faslah untuk melakukan setor tunai ke rekening yang saudara tunjuk itu jumlahnya selalu tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh PPATM. Misalnya tidak melebihi dari Rp 500 juta, misal jumlah uang yang diterima itu ada Rp 1 miliar itu Saudara menurut keterangan Ronny Faslah selalu memerintahkan kepada Ronny Faslah untuk memecah-mecah transaksi ketika akan menyetorkan kembali ke rekening yang Saudara tunjuk. Kenapa demikian?" cecar jaksa.
"Mungkin saya perintahnya kepada Ronny hanya bertahap saja. Jangan terlalu besar," ujar Andhi.
"Keterangan Saudara Ronny di persidangan mengatakan supaya tidak dicurigai PPATK?" tanya jaksa.
"Saya tidak pernah menyampaikan hal itu. Dalam konteks pengiriman saya selalu menyampaikan secara bertahap saja. Saya tidak pernah menyampaikan itu masalah PPATK itu dilarang atau enggak. Jadi saya hanya menyampaikan hanya bertahap saja untuk dikirimkan kepada saya," ujar Andhi.
"Mengapa harus bertahap. Ini kan usaha Saudara kemudian atas nama rekening Ronny Faslah. Terlebih lagi ketika ada penerimaan dari Ronny Faslah yang Saudara katakan itu dari Sia Leng Salem itu ditarik lagi dan disetor lagi ke rekening lain yang bukan atas nama Saudara?" cecar jaksa.
Andhi berdalih pengiriman secara bertahap itu dilakukan kondisi kebutuhannya sehari-hari yang bervariatif.
"Karena kebutuhan dan kepentingannya memang bertahap. Karena kebutuhan dan kepentingannya bertahap seperti itu. Jadi sesuai dengan situasi dan kondisi," tutur Andhi.
Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Uang itu diterima dengan tiga mata uang yang berbeda. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar