Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara (jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel. Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, kecewa dengan putusan praperadilan tersebut.
"Kita semua sudah mendengar putusan praperadilan, memang dalam hukum tidak ada upaya banding. Tapi saya mesti mengatakan bahwa saya kecewa dan kami semua kecewa dengan putusan praperadilan yang baru saja dibacakan oleh hakim tunggal pada praperadilan," kata Todung usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).
Todung menyinggung Pasal 38 KUHAP terkait penyitaan. Menurutnya, penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap ponsel, SIM card, akun Instagram, dan e-mail milik Aiman berlebihan.
"Kami sama sekali tidak melihat ada alasan-alasan hukum yang shahih untuk melakukan penyitaan berdasarkan Pasal 38 KUHAP. Dan juga kami melihat bahwa pihak kepolisian melakukan penyitaan yang berlebihan. Tidak ada kaitannya akun Instagram dan e-mail saudara Aiman dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan," ujarnya.
Dia mengaku akan mendiskusikan keputusan praperadilan itu dengan Aiman untuk pengambilan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, keputusan praperadilan itu tak inline dan tak sesuai ketentuan hukum
"Jadi buat kami, keputusan ini adalah keputusan yang sangat mengecewakan dan dalam konteks hukum, keputusan ini akan dilihat sebagai suatu putusan yang tidak inline, tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Karena memang tidak ada upaya hukum yang tersedia untuk praperadilan. Tapi kami tak menutup sama sekali pintu untuk melakukan upaya-upaya hukum yang mungkin akan kami lakukan," kata Todung.
"Kami mencadangkan semua hak kami untuk melakukan itu, kami akan berdiskusi dengan Saudara Aiman mengenai hal ini. Karena sama sekali tidak ada alasan untuk menyita akun Instagram saudara Aiman. Apa hubungannya apa kaitannya? Ini tentu satu hal akan kami diskusikan, akun e-mailnya. Ini kan berlebihan penyitaannya," imbuhnya.
Kata Aiman
Sementara itu, Aiman juga kecewa lantaran hakim tak mempertimbangkan profesinya sebagai wartawan saat mengucapkan 'polisi tak netral' tersebut. Dia mengatakan dirinya mengambil tayangan melalui televisi saat konferensi pers pada 11 November 2023.
"Tadi ada hal yang tak jadi pertimbangan hakim, karena sudah masuk ke materil. Yakni posisi saya sebagai wartawan ya, yang sudah diakui tadi dalam pertimbangan hakim. Artinya, ketika ini kemhdian kasusnya dijalankan maka yang diadili adalah seorang wartawan," kata Aiman.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.