Ahli Prabowo Sebut Posisi Presiden Bisa Kosong Jika MK Kabulkan Gugatan Anies dan Ganjar


TEMPO.CO, Jakarta Ahli dari Kubu Prabowo-Gibran, Aminuddin Ilmar, mengungkapkan dampak jika Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Amirudin mengatakan, Mahkamah Konstitusi harusnya mempertimbangkan untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres sesuai kewenangannya. Dia pun menukil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan MK menangani perselisihan hasil, sedangkan pelanggaran administrasi ditangani Bawaslu dan sengketa proses diurus KPU.

Seperti diketahui, dalil Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah mengenai kecurangan-kecurangan pada proses Pemilu. Sedangkan sejak sidang hari pertama hingga sekarang, Tim Pembela Prabowo-Gibran berkukuh bahwa MK hanya menangani sengketa hasil Pemilu yang berupa angka-angka, bukan narasi-narasi yang didalilkan paslon 01 dan 03.

"Dalam arti, jangan sampai Mahkamah menilai di luar yang terkait dengan perselisihan hasil Pemilu," kata Amirudin dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024

Bilamana Majelis Hakim berpendapat dan berpendirian di luar kewenangannya, kata dia, tentu akan berdampak pada situasi dan kondisi ketatanegaraan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini menilai, kondisi ketatanegaraan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya.

"Di mana proses pergantian atau rotasi kepemimpinan nasional tentu tidak akan terwujud. Akibat hukumnya, akan terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang segera berakhir Oktober 2024," kata Aminuddin.

Oleh karena itu, dia meminta Majelis Hakim Konstitusi berhati-hati dan bijaksana dalam memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres. Jika MK memutuskan hal di luar tugasnya, Amunuddin menilai, perbuatan itu dalam konsep hukum administrasi merupakan tindakan yang melampaui kewenangan.

Pada sidang kali ini, agendanya adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait atau Kubu Prabowo-Gibran. Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan 14 orang saksi dan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Rinciannya, terdiri ada delapan ahli dan enam saksi.

Selain itu, tampak kehadiran sejumlah pihak. Ada Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon I, serta Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. sebagai pemohon II.

Ada juga Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. Turut hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran selaku termohon. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rachmat Bagja dan jajarannya juga hadir sebagai pemberi keterangan.

Pilihan Editor: MK Panggil 4 Menteri Jokowi, Mahfud Md Beberkan Pengalamannya Saat Jadi Ketua Mahkamah


Dilansir dari dan telah tayang di: https://nasional.tempo.co/read/1853346/ahli-prabowo-sebut-posisi-presiden-bisa-kosong-jika-mk-kabulkan-gugatan-anies-dan-ganjar