Ada Kasus Pelecehan Seksual, Yayasan Universitas Pancasila Tunjuk Plt. Rektor
KOMPAS.com Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH diduga melakukan pelecehan seksual, sehingga membuat dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Atas kejadian itu, Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) menunjuk Wakil Rektor I UP, Prof. Sri Widyastuti jadi Plt. Rektor UP.
Baca juga: Yayasan Nonaktifkan Rektor UP Akibat Kasus Pelecehan Seksual
"YPPUP menunjuk Wakil Rektor I sebagai Plt. Rektor sampai dengan dilantiknya rektor baru periode 2024-2028," kata Ketua Pembina YPPUP, Siswono Yudo Husodo dalam keterangan resminya, Selasa (27/2/2024).
Siswono mengaku, penunjukkan ini karena YPPUP resmi menonaktifkan ETH dari bangku rektor karena kasus pelecehan seksual.
Seluruh anggota YPPUP, kata dia, merasa prihatin dan melakukan koordinasi atas kejadian yang terjadi.
Koordinasi yang dilakukan, sambung dia, mencakup pendalaman perkembangan pelaporan yang ada, melakukan identifikasi permasalahan yang berkembang, serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk LLDikti Wilayah III untuk mendapatkan arahan terkait isu-isu permasalahan yang berkembang.
"Kemudian dari koordinasi tersebut diadakan rapat pleno Yayasan pada 26 Februari 2024. Dari rapat pleno, diputuskan untuk menonaktifkan Rektor UP per 27 Februari 2024," ucap dia.
Baca juga: Unpad Bersiap Memilih Rektor Periode 2024-2029
Proses pemilihan Rektor UP periode 2024-2028 masih berjalan
Dia menyebut, saat ini proses pemilihan Rektor UP masih terus berjalan.
Dari proses yang ada, sudah ada 8 kandidat bakal calon rektor, sehingga pemilihan rektor yang baru dapat segera dilaksanakan.
Dia mengimbau agar seluruh pihak dan sivitas akademika UP tetap tenang, menjaga kondusivitas, menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan mendukung kelancaran proses penyelesaiannya.
"Dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah sampai hukum memutuskan bersalah," jelas dia.
Baca juga: UP Jaring Pemilihan Rektor Periode 2024-2028
Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 30 Tahun 2021 Pasal 12, maka yayasan akan tetap memberikan kepada pelapor jaminan keberlanjutan pekerjaan, jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari pihak manapun.