94 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Bertahap Usai Pemilu
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. Penonaktifan itu dilakukan secara bertahap sesudah Pemilu 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan bahwa ketertiban administrasi kependudukan perlu dilakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.
Hal itu lantaran keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah dan kebijakan publik.
Menurutnya, program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan dilakukan pasca-pemilu. Dinas Dukcapil DKI Jakarta saat ini masih menunggu hasil resmi pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Budi menjelaskan program tersebut rencananya akan dilakukan secara bertahap pada setiap bulan, mulai dari orang yang sudah meninggal hingga rukun tetangga (RT) yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang digunakan masyarakat.
RT yang sudah tak ada lagi itu salah satunya adalah wilayah yang sudah digusur.
"Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000 (NIK)," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (26/2).
Dua kategori itu meliputi penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun, pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait, keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan, serta wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.
Budi menyampaikan pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber-KTP DKI Jakarta terkait penataan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023.
Sosialisasi itu dilakukan baik kepada masyarakat yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta.
"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," ujar Budi.
"Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/ rumah di Jakarta," sambungnya.
Budi menyebut sudah banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini. Dinas Dukcapil DKI Jakarta mencatat penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sementara penduduk pendatang baru dari luar Jakarta ada 136.200 orang sepanjang 2023.
Masyarakat bisa melihat status NIK-nya melalui Cek status NIK Warga DKI https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
"Namun bagi warga NIK terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik, silakan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucap Budi.