JAKARTA, KOMPAS.com Kasus kekerasan anak yang dilakukan pengasuh kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau akrab disapa Aghnia Punjabi, JAP (3), menjadi korban kekerasan pengasuhnya, IPS.
Aghnia Punjabi mengunggah foto sang putri dengan mata kiri lebam yang tampak sulit terbuka, telinga memar, serta guratan luka di pipinya.
Ia juga membagikan rekaman bukti kamera CCTV yang memperlihatkan pengasuh melakukan kekerasan pada anaknya di atas tempat tidur.
Awalnya sang pengasuh memukul kepala JAP lalu memegang bagian kepala sambil mengguncangkan tubuhnya dan membantingnya ke kasur.
Baca juga: Kronologi Anak Aghnia Punjabi Dianiaya Pengasuh sampai Memar-memar
Kemudian, menduduki tubuh JAP dan ada gerakan tangan. Namun, tubuh JAP tertutup oleh IPS sehingga tidak terlihat jelas apa yang dilakukannya.
Aghnia Punjabi juga melaporkan kasus kekerasan pada anaknya ke Polresta Malang Kota.
Kompas.com merangkum perkembangan kasus kekerasan pada Aghnia Punjabi sebagai berikut:
1. Pengasuh anak Aghnia Punjabi ditangkap
Polisi pun langsung turun tangan setelah ada laporan dari Aghnia Punjabi.
Kapolres Kombes Pol Budi Hermanto langsung menangkap sang pengasuh berinisial IPS yang diduga menganiaya anak berusia 3 tahun tersebut.
Baca juga: Pengasuh yang Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Jadi Tersangka
"Iya sesaat setelah kita dapat informasi langsung kami tangani dan amankan," ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).
Selain menangkap IPS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti boneka, buku, hingga rekaman CCTV.
2. Dijadikan tersangka
Sesaat setelah ditangkap, IPS dijadikan tersangka atas kasus dugaan kekerasan pada anak Aghnia Punjabi.
Polisi menetapkan IPS sebagai tersangka usai memeriksa berbagai saksi.
"Saksi yang sudah diambil keterangan adalah ayah kandung korban, ibu kandung korban, serta dua orang yang bekerja di rumah,” kata Budi Hermanto melalui Instagram-nya dikutip dari akun @polrestamalangkotaofficial.
Baca juga: Anak Selebgram Aghnia Punjabi Dianiaya Pengasuh di Rumah
IPS dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan paling banyak denda Rp 100 juta.
3. Kronologi
Budi Hermanto menjelaskan kronologi kasus kekerasan pada anak Ahnia Punjabi.
Budi Hermanto mengatakan, kejadian ini berlangsung hari Kamis, 28 maret 2024 sekitar pukul 04.18 dini hari di rumah korban.
Saat itu Aghnia tengah menitipkan sang anak pada pengasuhnya selama dua hari.
"Perkara ini berawal dari informasi suster kepada orangtua korban anaknya mengalami cedera akibat jatuh, ada memar di mata sebelah kiri dan kening tengah atas," ujar Budi Hermanto.
Baca juga: Rekaman CCTV Perlihatkan Pengasuh Aniaya Anak Selebgram Emy Aghnia Punjabi
IPS sempat mengirimkan foto JAP lalu muncul kecurigaan dari orangtua korban sehingga membuka CCTV di kamar.
Kata Budi Hermanto, tindak kekerasan yang dilakukan IPS pada JAP dengan cara memukul, menjewer, mencubit, dan juga menindih.
4. Hasil visum
Pihak kepolisian juga melakukan visum pada anak Aghnia yang berusia 3 tahun 5 bulan tersebut.
Hasil visum menunjukkan ada beberapa luka lebam akibat kekerasan tersebut.
"Hasil sementara dari visum ada memar di mata kiri, luka goresan di kuping kanan dan kiri, begitu juga kening," ucap Budi Hermanto.
Baca juga: Manajemen Pengasuh yang Diduga Aniaya Anak Selebgram Malang Minta Maaf
5. Motif kekerasan
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, motif IPS melakukan kekerasan terhadap korban karena kesal saat anak berusia tiga tahun itu menolak untuk diobati.
"Jadi motif berdasarkan hasil penyidikan dalam BAP, pengakuan tersangka motifnya adalah tersangka ini merasa jengkel dengan korban, karena korban ingin diobati karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban namun korban menolak tidak mau," kata Danang.
Kata Danang, IPS mengaku perbuatan itu juga dilakukannya karena ada beberapa faktor pendorong personal lainnya.
"Ada salah satu anggota keluarga tersangka yang sedang sakit, namun itu tidak jadi alasan pembenaran apapun kekerasan terhadap anak," tutur Danang.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.kompas.com/hype/read/2024/03/31/093052566/5-fakta-kasus-pengasuh-aniaya-anak-aghnia-punjabi?page=all