5 Fakta Bullying SMA Internasional Berujung 12 Orang Jadi Tersangka
Kasus bullying siswa SMA Internasional memasuki babak baru. Terkini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mengemuka setelah video viral di media sosial. Dalam video viral itu terlihat salah satu pelajar tengah di-bully oleh teman-temannya.
Kasus ini melibatkan anak artis Vincent Rompies. Vincent Rompies sendiri sempat ikut mendampingi anaknya pemeriksaan di Polres Tangsel.
Polres Tangsel kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus bullying tersebut. Pada Jumat (1/3) kemarin, polisi mengumumkan 12 orang sebagai tersangka, 8 di antaranya merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan pihaknya saat ini tengah mengebut pemberkasan kasus bullying siswa SMA Internasional, mengingat 8 di antaranya melibatkan anak di bawah umur.
"Ya secepatnya (pemberkasan). Kan kalau kasus anak ini harus cepat. Tadi sudah ada KPAI, kemudian KemenPPPA. Insyaallah semuanya kita berproses," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso di kantornya, Jumat (1/3).
Ibnu mengatakan penegakan hukum masih berjalan. Proses ke depannya akan disampaikan lebih lanjut.
"Sudah penanganan hukum, sudah kita jalani, tadi sudah penetapan, anak berkonflik dengan hukum, juga yang dijadikan tersangka," kata dia.
Berikut fakta-fakta kasus bullying SMA Internasional yang dirangkum detikcom, Sabtu (2/3/2024).
1. Duabelas Orang Jadi Tersangka
Polisi telah meningkatkan status kasus bullying SMA Internasional ke tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus bullying siswa SMA Intenasional.
"Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3).
Empat orang tersangka itu di antaranya E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 tersangka berusia di bawah umur berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
2. Bullying Berdalih Tradisi Geng
Polisi mengungkapkan para pelaku melakukan pembullyan secara bergantian terhadap korban. Alasannya berdalih 'tradisi' masuk dalam kelompok geng.
"Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih "Tradisi" tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok/komunitas," kata Alvino.
Simak Video 'Fakta-fakta Penetapan Tersangka Kasus Bullying di SMA Tangsel':
[Gambas:Video 20detik]
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Dilansir dari dan telah tayang di: https://news.detik.com/berita/d-7221155/5-fakta-bullying-sma-internasional-berujung-12-orang-jadi-tersangka