4 Fakta Bareskrim Jerat 7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka


Dugaan pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia berbuntut panjang. Kini, tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan tersangka. Dugaan pelanggaran administratif di Kuala Lumpur ditemukan Bawaslu hingga akhir muncul rekomendasi pemungutan suara ulang baik metode pos maupun kotak suara keliling (KSK). Rekomendasi Bawaslu juga meminta agar penghitungan suara dihentikan sementara. "Telah ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran administratif pemilu yang kemudian panwaslu Kuala Lumpur rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). "Rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan KSK. Serta tidak dihitungnya hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur sejak tanggal 4 sampai 11 Februari 2024," sambungnya. Bagja menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran administratif pemilu, mulai dari DP4 Luar Negeri yang hanya mampu tercoklik sebesar 12% di Kuala lumpur. Serta terdapat 18 pantarlih fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur. "Pergeseran 50% pemilih TPS menjadi KSK tanpa didahului menganalisa data di pemilihnya. Lonjakan pemilih dengan metode pos meskipun coklik hanya dilakukan terhadap 12% dari DP4LN," ungkapnya. Selain itu, pelanggaran dengan metode pos, Bagja mengatakan terdapat penambahan pemilih yang dilakukan oleh KPPS LN berdasarkan arahan penanggung jawab pos PPLN Kuala Lumpur, sehingga membuat pemungutan suara metode pos menjadi bermasalah akibat banyak pos yang tidak sampai kepada pemilih. "Sehingga muncul peristiwa seseorang yang belum diketahui identitasnya menguasai ribuan surat suara pos, beredarnya video pencoblosan surat suara pos yang mengganggu legitimasi hasil pemungutan suara dengan metode pos di wilayah Kuala Lumpur," ucapnya. Pelaksanaan KSK juga tidak luput dari masalah, karena terlalu jauh dari kantong-kantong sehingga dinilai melanggar prinsip KSK agar mudah dijangkau atau sebaliknya yang titiknya justru berdekatan. Bagja mengatakan terdapat KSK yang dibuat tanpa izin otoritas lokal sehingga dibubarkan oleh petugas tempat, terdapat pemilih metode pos yang memberikan suara di KSK. "Temuan KSK membawa surat suara sebanyak 500 lembar untuk tiap jenis Pemilu meskipun jumlah pemilihnya tidak mencapai 500 pemilih. Maka panwaslu Kuala Lumpur merekomendasikan untuk tidak dihitung hasilnya dan dilakukan pemungutan suara ulang," imbuhnya. KPU Setop Pengitungan Suara Via Pos dan KSK KPU kemudian memutuskan menunda penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu lantaran ditemukannya sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024. "Untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural ituunprocedural," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024). Hasyim mengatakan seharusnya penghitungan suara di Kuala Lumpur dimulai pada 14-15 Februari 2024. Namun, kata dia, untuk tenggat tersebut, penghitungan suara yang boleh dilakukan saat ini hanya untuk metode TPSLN. "Untuk metode pos dan kotak suara keliling dihentikan dahulu," jelasnya. Hasyim menyampaikan terdapat sinkronisasi antara temuan-temuan Bawaslu dan KPU dalam proses pemilu di Kuala Lumpur. Maka, menurutnya, untuk metode pos dan KSK berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang. "Sehingga kemudian nanti situasinya potensial untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang. Detail-detail dan mekanismenya kami di KPU Pusat mempersiapkan segala sesuatunya tentu saja berkoordinasi dengan Bawaslu," tuturnya. Anggota PPLN di Kuala Lumpur Dinonaktifkan Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia dinonaktifkan buntut pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang. "Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantorKPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024). Hasyim menuturkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan diambil alih oleh KPU RI. Hasyim mengatakan langkah awal KPU dalam menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur ialah melakukan pemutakhiran data pemilih. Hal itu lantaran dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023 lalu, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12% pemilih yang dicoklit Hasyim mengatakan kendala dalam proses coklit itu lantaran alamat dari para pemilih. Dia menyebut hanya sekitar 62 ribu yang alamatnya dapat dikenali. Saksikan Live DetikPagi: Simak Video 'Kata Bawaslu soal 7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu': [Gambas:Video 20detik] Halaman 1 2 Selanjutnya

Dilansir dari dan telah tayang di: https://news.detik.com/pemilu/d-7219291/4-fakta-bareskrim-jerat-7-ppln-kuala-lumpur-jadi-tersangka